Assalammu'alaikum Wr. Wb.

Total Pageviews

Labels

Blog Archive

Showing posts with label Information. Show all posts

Prosedur Pengurusan STNK Hilang di SAMSAT Batam (Tanpa Calo), dan BPKB masih tertahan di Leasing.....


Assalamu'alaikum Wr. Wb.


Langsung aja deh,kebetulan ini pengalaman pribadi.....

Sekitar bulan Juni 2012, saya kehilangan dompet ketika bermain Futsal dikawasan SP Plaza Batu Aji - Batam. Memang lagi apes, karena biasanya saya gak pernah membawa dompet ketika akan bermain Futsal!

Usut punya usut, ketika saya selesai main Futsal, dan mau ambil rokok di jok motor, eh taunya dompet saya udah gak ada di tempat (jok) lagi. Heran kaya mana tuh maling cara ngambilnya :(.

Saya sempat panik, dimana didalam dompet tersebut banyak surat-surat penting seperti : STNK, SIM, KTP Batam, Credit Card, ATM, dll.

Akhirnya saya coba menenangkan diri, dan coba mencari disekeliling kawasan SP Plaza (mana tau ada jumpa dompet itu walaupun uangnya gak ada lagi). Tapi hasilnya tetap nihil!

Saya pun langsung membuat laporan ke Polsek terdekat. Tapi karna belum ada uang, akhirnya saya biarkan lebih dari sebulan berlalu dan belum membuat surat-surat penggantinya.

Namun karna saya takut nanti dikemudian hari kalau-kalau ada razia, maka saya beranikan meminjam uang lagi kepada pihak Leasing (xxxx-SENSOR-xxxx). Walaupun angsuran saya masih tersisa 2 kali lagi dan saya terpaksa perpanjang.

Saya sempat juga minta tolong pengurusan STNK hilang di Biro Leasing tersebut, tapi biayanya sangat mahal (Rp. 800rb diluar pajak) & saya juga coba via orang SAMSAT (Rp. 500rb diluar pajak). Tapi saya gak sanggup karna keuangan saya tidak memungkinkan.

Nah cape nulis kisah sedih saya, langsung aja deh saya kasih tau "Prosedur Pengurusan STNK Hilang, tapi BPKB masih tertahan di Leasing" dengan mengurus sendiri.

1. Buat Laporan Kehilangan dulu di Polsek/Polres terdekat. (jangan lupa bawa foto copy STNK tersebut). Biaya Rp. 10rb (sebetulnya gratis :D)
2. Buat Laporan Kehilangan di Media Cetak (ex : Batam Pos, dll) cukup 1 kali terbit. Biaya Rp. 35rb
3. Bawa BPKB asli (dan orang dari Leasing). Biaya Adm Rp. 50rb

Nah setelah dilakukan ketiga cara tersebut, mari kita berangkat ke SAMSAT Batam (di Batam Centre). Kalau bisa sepagi-pagi hari (biar gak terlalu lama antri).

1. Tunggu orang dari Leasing yang membawa BPKB asli.
2. Setelah berjumpa, pinjam BPKB asli tersebut, kemudian mengambil dan mengisi formulir di Loket Cek Fisik (Lobi belakang).
3. Setelah selesai isi data-data, serahkan ke Petugas di Loket tersebut.
4. Setelah itu kita akan dikasih kertas kosong dan di suruh melakukan cek No. Rangka & No. Mesin kendaraan ke Petugas Cek Fisik.
5. Setelah selesai Cek Fisik Kendaraan, kemudian kita balik lagi ke Loket Cek Fisik untuk pengesahan.

nb : sampai disini semua gratis (tergantung kita kalau mau ngasih tip atau kaga) :D.

6. Selesai dari Loket Cek Fisik, kita disuruh kebagian Informasi buat mengecek kelengkapan data-data (BPKB Asli, Surat Keterangan Kehilangan dari Polsek/Polres, Surat Kehilangan dari Koran, Foto Copy KTP, Foto Copy STNK, plus kita kembali buat Surat Pernyataan Kehilangan dengan tulisan tangan di kertas dan dikasih materai 6000 lalu ditanda tangani. (Jadikan dalam 1 Map, biar gampang :D).

nb : beli materai 6000 di SAMSAT Rp. 8rb

7. Kemudian kita ke Lantai 2, ke Loket Bank BRI dan bayar Penggantian STNK Rp. 80rb (padahal tertera cuma Rp. 50rb) :(.

8. Pihak BRI akan memberikan Formulir untuk kita isi.

9. Setelah selesai di isi, formulir tersebut kita kembalikan ke Pihak BRI buat di sah-kan dan ditandatangani mereka.

10. Kemudian berkas dikembalikan ke kita (jangan lupa kita juga isi buku tamu disana).

nb : Biaya Rp. 80rb

11. Setelah itu kita akan di suruh ke Loket 1 (Loket Pendaftaran) untuk pengecekan semua berkas.

nb : tunggu sekitar 30 - 60 menit (padahal tertera cuma 25 menit buat STNK Hilang).

12. Setelah selesai pengecekan berkas, kita dikasih BPKB Asli dan akan diarahkan ke sebelah (Loket Bank Bukopin) buat membayar pajak (kalau pajak kendaraan kita sudah mati). Tapi tunggu dipanggil dulu yah.....hehe.....

13. Setelah nama kita dipanggil, kemudian kita disuruh membayar Pajak & denda kalau ada.

14. Setelah kelar di Loket Bukopin, kita akan dikasih no. antrian untuk pengambilan STNK Baru di Loket 2 (antara Loket Bukopin & Loket BRI). Tunggu lagi panggilan.

15. Setelah nama kita dipanggil, maka pihak SAMSAT, akan memberikan STNK Baru dan jangan lupa isi kembali Buku Tamu (pengambilan STNK).

Akhirnya selesai juga semuanya, dan selamat Kendaraan (Motor khususnya) anda sudah mempunyai STNK kembali :D.....



Adapun kira2 Rincian Biaya :
Laporan Kehilangan ke Polisi = Rp. 10rb (pungli kayanya :D)
Laporan ke Koran = Rp. 35rb [1x terbit] (Resmi)
Biaya ADM di Leasing = Rp. 50rb
Biaya Cek Fisik = Rp. 10rb (sebetulnya gak ada, tapi kasihan saya ke petugas cek fisik :D)
Biaya Pembuatan STNK baru di BRI SAMSAT = Rp. 80rb (tertera 50rb, berarti 30rb pungli)
Biaya Perpanjangan Pajak (klo dah mati pajak, kaya motor saya) + denda = Rp. 245rb
Biaya uang rokok ke petugas Leasing = Rp. 30rb (kasihan saya, karna dia udah nemani saya dari pagi sampe siang :D)

Jadi biaya pengurusan STNK Hilang secara sendiri yang saya keluarkan : Rp. 460.000 (jauh lebih sedikit dari biaya yg ditawarkan Pihak Biro Leasing dan dari Pihak SAMSAT).

Kalau tanpa pajak, denda dan biaya lain-lain, sebenarnya cuma habis = 10rb + 35rb + 80rb =Rp. 125rb.....


Nah sekian dulu dari saya (hati2 jaga barang2nya yah) :D.....
Tag : ,

Prosedur Pembuatan SIM Batam (Polresta Barelang)

PENGURUSAN SIM ( klik image untuk memperjelas )





Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh SIM Golongan C baru (Pasal 217 PP 44/93)

  • Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  • Berusia sekurang-kurangnya 16 tahun.
  • Membayar formulir di BII/BRI.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Dapat menulis dan membaca huruf latin.
  • Melampirkan foto copy KTP.
  • Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
  • Lulus ujian teori dan praktek.



Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh SIM Golongan A baru (Pasal 217 PP 44/93)

Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.
Membayar formulir di BII/BRI.
Mengisi formulir permohonan
Dapat menulis dan membaca huruf latin.
Melampirkan foto copy KTP.
Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
Lulus ujian teori dan praktek.

Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh SIM Golongan A Khusus (Pasal 217 PP 44/93)

Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun.
Membayar formulir di BII/BRI.
Mengisi formulir permohonan
Dapat menulis dan membaca huruf latin.
Melampirkan foto copy KTP.
Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
Lulus ujian teori dan praktek.



Peningkatan SIM Golongan B-I - Golongan B-II

Umur minimal 20 tahun.
SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
Membayar formulir di BII/BRI.
Mengisi formulir permohonan.
Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
Lulus ujian teori dan praktek.

Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh Peningkatan SIM Golongan B-I- Golongan B-I Umum

Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh
Peningkatan SIM Golongan B-I- Golongan B-I Umum
Umur minimal 20 tahun.
SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
Membayar formulir di BII/BRI.
Mengisi formulir permohonan.
Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
Lulus ujian teori dan praktek.

Peningkatan SIM Golongan BII - Golongan BII Umum

Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
Menyerahkan / melampirkan SIM yang diperpanjang.
Membayar formulir di BII/BRI.
Mengisi formulir permohonan.
Dapat menulis dan membaca huruf latin.
Melampirkan foto copy KTP.




Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan A baru (PS.217 PP 44/93)
  • Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  • Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.
  • Membayar formulir di BII/BRI.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Dapat menulis dan membaca huruf latin.
  • Melampirkan foto copy KTP.
  • Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
  • Lulus ujian teori dan praktek.

Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan C baru (PSL.217 PP 44/93)

a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Berusia sekurang-kurangnya 16 tahun.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan
e. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
f. Melampirkan foto copy KTP.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan A khusus (PS.217 PP 44/93)

a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan
e. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
f. Melampirkan foto copy KTP.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

SIM A - B

a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

SIM B I - B II

a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

SIM A - A Umum

a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian Psikologi.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

SIM B I - B I Umum

a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

SIM B II - B II Umum

a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM B II-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

Persyaratan perpanjangan SIM Golongan C (PSL.217 PP 44/93)

a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Menyerahkan / melampirkan SIM yang diperpanjang..
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan
e. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
f. Melampirkan foto copy KTP.

Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93)

a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP.

Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93)

a. Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.
b. Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.

Persyaratan SIM hilang atau rusak (PS. 255 PP.44/93)

a. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Laporan Polisi kehilangan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP.

Persyaratan pengurusan SIM Internasional (PS.231 PP 44/93)

a. Salinan Surat Ijin Mengemudi yang dimiliki.
b. KTP.
c. Pasport.
d. Foto B/W ukuran 4 x 6 = 5 lembar.(untuk pria = berdasi)
e. Mengajukan permohonan ke IMI.

Tag : ,

Website & Domain Gratis Bagi anda yang punya Usaha (Wiraswasta)


MENAMPILKAN BISNIS ANDA DI INTERNET DAPAT BEGITU MUDAH MESKIPUN ANDA BARU PERTAMA KALI MELAKUKANNYA.

Kami menyingkirkan waktu, kesulitan, dan biaya untuk memperoleh situs web sehingga Anda dapat fokus terhadap perkembangan bisnis Anda.


Berikut ini yang akan Anda dapatkan:

  • Situs web gratis yang mudah diperbarui dan diganti sesuai dengan keinginan Anda
  • Alamat web .co.id gratis selama satu tahun.
  • Tips dan pelatihan yang berkelanjutan
  • Uji coba AdWords senilai Rp. 500.000,-


Keuntungannya kenapa memilih jualan online dan apa bedanya dengan buka toko atau mungkin jualan door to door :


1. Pasar lebih luas :
Artinya dengan punya lapak di kaskus atow punya website sendiri kita bisa menjangkau pasar yang luas tidak hanya di local saja tapi bs go international, karena dengan menggunakan website atau lapak online seluruh dunia bs melihat produk atau dagangan anda.

2. Biaya ringan:
Jualan online tidak mengeluarkan biaya sebesar jika kita punya toko atow buka toko di ITC misalkan, agan2 cukup punya laptop ataw PC dan jaringan Internet. Plus bisa online 24 jam gan.

3 . Real time :
Karena 24 jam ini gan kita bisa update real time apa yang di mau pelanggan.
Mantaps banget yaaah gan ! :thumbsup
Nah, kalo udah tau keunggulan julan online sekarang saatnya bikin website ni gan. Mahal? Susah? Eits, berarati agan belum tau nih sama yang satu ini.
www.bisnisgoonline.co.id

Bagi anda yang punya usaha, coba kemudahan dari Bisnis Go Online itu. Bisa dapat nama domain gratisan!!! Ini semua karena Google & Pemerintah Indonesia yang bekerjasama bikin program tersebut.


Sudah saatnya barang jualan anda dijual lewat Internet. Ajak juga kenalan, teman, saudara, dan lain-lain yang anda tahu dan punya dagangan tapi belum punya website online.


nb : Jangan ditunda lagi, sekarang saja bergabung langsung, selagi ada program domain gratisan!




TautanUntuk lebih jelasnya, silahkan Klik Banner dibawah ini :






Spesial Thanks to : blackholy



Program ini didukung oleh :

Tag : ,

- Copyright © DanKiLL Blog - Skyblue - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -